Litigasi
Pendampingan perkara di pengadilan negeri, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, PTUN, dan forum arbitrase.
Perdata Umum
- Wanprestasi
- Perbuatan Melawan Hukum
- Pertanahan
- Arbitrase
Perdata Khusus
- PKPU & Kepailitan
- Sengketa Merek & Kekayaan Intelektual
- Perlindungan Konsumen
- Persaingan Usaha
- Pertambangan & Perdagangan
- Banking
- Pasar Modal
- Sengketa Ketenagakerjaan
Pidana, Asuransi & TUN
- Perkara Pidana
- Insurance Law — Polis Review
- Insurance Law — Sengketa Klaim
- Tata Usaha Negara
Non-Litigasi
Penyelesaian di luar pengadilan — biasanya lebih cepat, lebih murah, dan menjaga hubungan bisnis tetap hidup.
Corporate Assistance
Pendampingan hukum harian untuk perusahaan yang sedang tumbuh — dari akta pendirian sampai perjanjian dengan mitra.
Business Development
Struktur badan usaha, perizinan, dan pendampingan ekspansi.
Legal Assistance
Pendampingan hukum berkelanjutan untuk kebutuhan operasional.
Legalitas
Pengurusan dan pembaruan dokumen legalitas perusahaan.
Contract Drafting
Penyusunan dan peninjauan kontrak agar risikonya terukur.
Insurance Law
Bidang yang paling khas dari Ubermensch. Kami membaca polis dari sisi tertanggung dan tahu bagaimana penanggung membacanya.
Intellectual Property
Ubermensch berpengalaman menangani perkara Hak Kekayaan Intelektual: merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Kami mendampingi proses pendaftaran, melakukan analisa atas HAKI yang akan maupun sudah terdaftar, serta mendampingi pengajuan banding, gugatan, dan pembelaan.
Credit Management
Tiga tahap penanganan piutang, dari penagihan sampai kepailitan.
Debt Collection
Pelayanan penyelesaian hutang-piutang, keterlambatan pembayaran, maupun gagal bayar — melalui penagihan terstruktur dan somasi berjenjang sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.
Recovery Aset
Pelacakan dan eksekusi aset yang hilang, melalui proses hukum persuasif maupun proses peradilan.
Insolvency
Bantuan hukum dalam pengajuan PKPU bersama tim kurator, maupun pengajuan pailit terhadap perusahaan yang bermasalah.
Ceritakan perkara Anda.
Kami tinjau, lalu beri opsi.
Kirim dokumen pokok — kontrak, polis, atau bukti tagihan — dan kami sampaikan langkah hukum yang tersedia beserta perkiraan waktunya.